
Kronologi Kejadian: Dari Penarikan Motor hingga Pengeroyokan Debt Collector
Sebuah video yang memperlihatkan dua debt collector babak belur dihajar massa viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Semarang-Purwodadi dan berawal dari dugaan penipuan terhadap pemilik sepeda motor Honda Beat. Korban yang merasa tertipu oleh kedua penagih utang itu memanggil teman-temannya untuk menghadapi mereka. Tak lama kemudian, massa yang emosi langsung melakukan pengeroyokan di lokasi kejadian.
Saksi mata menyebutkan bahwa mereka berdua awalnya mencoba membawa sepeda motor dengan alasan tunggakan cicilan. Namun, pemilik motor merasa sudah menyelesaikan pembayaran dan menolak menyerahkan kendaraannya. Keributan pun terjadi, menarik perhatian warga sekitar. Dalam waktu singkat, puluhan orang berkumpul dan emosi massa memuncak hingga menyebabkan pengeroyokan. Kedua debt collector mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Rentetan Kasus Serupa di Semarang
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan debt collector di wilayah Semarang. Beberapa kasus lain yang sempat viral antara lain:
- Februari 2025: Seorang tukang parkir diduga dikeroyok oleh sekelompok debt collector di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Paragon Mall. Peristiwa ini menjadi tontonan warga dan kembali viral di media sosial.
- Oktober 2024: Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector berinisial AM (52), yang sebelumnya viral karena aksi kekerasan dalam penarikan kendaraan secara paksa di Semarang. AM melarikan diri ke Jambi sebelum akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.
Selain dua insiden tersebut, beberapa laporan lain juga mencatat adanya aksi penarikan kendaraan secara paksa di berbagai wilayah di Jawa Tengah, terutama di kota-kota besar seperti Semarang dan Solo. Masyarakat yang merasa dirugikan sering kali berusaha melawan, sehingga konflik semakin sering terjadi.
Meningkatnya Ketegangan Antara Masyarakat dan Debt Collector
Fenomena ini menunjukkan meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan debt collector, terutama terkait metode penagihan utang yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum. Banyak warga yang merasa resah dengan aksi penarikan paksa kendaraan yang sering dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Pakar hukum menyoroti bahwa tindakan mereka yang menggunakan cara kekerasan atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-haknya dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang. Sementara itu, kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas bagi yang bertindak di luar hukum.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi konflik ini, termasuk menertibkan debt collector yang tidak mengikuti aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam menghadapi kasus penagihan utang. Selain itu, pemerintah juga didesak untuk membuat regulasi yang lebih ketat guna mengatur praktik penagihan utang agar lebih transparan dan tidak merugikan masyarakat.