
Pemerintah Indonesia Revisi UU TNI untuk Menyesuaikan Ancaman Modern
Pemerintah Indonesia tengah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan perkembangan zaman serta kompleksitas ancaman yang dihadapi negara. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat pertahanan negara, memastikan profesionalisme prajurit, serta menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Utama Revisi UU TNI
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, revisi UU TNI memiliki tiga tujuan utama yang sangat penting:
- Memperkuat pertahanan negara untuk menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.
- Meningkatkan profesionalisme prajurit TNI agar siap menghadapi ancaman masa depan.
- Menjaga supremasi sipil, memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah pengawasan pemerintah sipil untuk mencegah praktik dwifungsi militer.
Pendapat Fraksi dan Organisasi Tentang Revisi
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mendukung revisi ini dengan beberapa syarat, salah satunya adalah penguatan supremasi sipil. PKB menegaskan bahwa TNI harus tetap berada di bawah kendali pemerintah sipil, guna mencegah kembalinya dwifungsi militer.
Selain itu, organisasi kepemudaan seperti SEPMI juga menyambut positif revisi UU TNI. Mereka percaya bahwa pembaruan UU TNI ini akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan menegaskan batasan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi.
Harapan dari Revisi UU TNI: Meningkatkan Ketahanan Negara
Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya, berharap revisi ini dapat memperkuat institusi pertahanan negara serta menjamin modernisasi TNI agar siap menghadapi tantangan geopolitik yang semakin kompleks. Diharapkan pula bahwa revisi ini akan membantu TNI beradaptasi dengan ancaman modern, menjaga netralitas politik, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Dengan revisi ini, TNI diharapkan dapat terus menjaga keamanan negara sambil berperan sesuai dengan prinsip demokrasi, menghindari keterlibatan dalam politik, dan tetap fokus pada tugas utama sebagai pelindung negara.