Isu Penahanan 5 Mahasiswa Usai Demo RUU TNI dan Klarifikasi Polres Jakarta Timur

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa lima mahasiswa Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) ditahan oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur, setelah mengikuti demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Bahkan, beredar isu bahwa pihak kepolisian meminta tebusan sebesar Rp12 juta kepada keluarga mahasiswa untuk membebaskan mereka. Informasi ini cepat menyebar di media sosial, memicu kecaman dan keresahan di kalangan masyarakat.

Klarifikasi Polres Jakarta Timur: Isu Penahanan adalah Hoaks

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membantah adanya penahanan maupun permintaan tebusan terhadap lima mahasiswa tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang valid.

Polres Jakarta Timur menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang ditangkap atau diperas oleh pihak kepolisian usai aksi demonstrasi. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta selalu melakukan cross-check dengan sumber resmi agar tidak terprovokasi oleh berita yang menyesatkan.

Demo ‘Indonesia Gelap’ dan Tuntutan Mahasiswa

Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turun ke jalan dalam aksi bertajuk ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam demonstrasi ini, mereka menolak revisi terhadap Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi. Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan penolakan terhadap pemotongan anggaran pendidikan yang dianggap akan merugikan masa depan generasi muda.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk menghindari bentrokan atau gangguan keamanan. Beberapa perwakilan mahasiswa bahkan sempat melakukan audiensi dengan pihak pemerintah untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Fenomena Hoaks dan Pentingnya Verifikasi Informasi

Kasus ini menyoroti maraknya penyebaran berita hoaks di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu politik dan kebijakan publik. Hoaks semacam ini dapat menimbulkan keresahan dan memicu ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilah informasi sebelum menyebarkannya.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, bijak dalam bermedia sosial menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah disinformasi.

Dengan adanya klarifikasi dari Polres Jakarta Timur, diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya dan tetap mengedepankan verifikasi sebelum mempercayai sebuah informasi.