Bekasi, 25 Maret 2025Polisi menangkap dua pria yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memaksa pedagang di Pasar Induk Cibitung memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua pelaku, Sodri dan Samsul, ditangkap setelah video aksi mereka viral di media sosial.

Modus Operandi: Mengaku Pegawai UPTD Pasar

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengaku sebagai pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Cibitung. Mereka meminta secara paksa uang retribusi sebesar Rp200.000 kepada sejumlah pedagang.

Hasil Pemalakan: Rp1,6 Juta dalam Semalam

Aksi pemalakan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sodri, Samsul, dan dua pelaku lainnya yang masih buron, Agus dan Doko, berkeliling pasar meminta THR dari pedagang. Dalam satu malam, mereka mengumpulkan Rp1,6 juta yang kemudian dibagi rata.

Status Pelaku: Bukan ASN Resmi

Meskipun mengenakan seragam ASN, polisi menegaskan bahwa Sodri bukanlah ASN resmi. Ia bekerja sebagai pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Cibitung.

Tindakan Polisi: Penangkapan dan Pencarian DPO

Polisi telah menangkap Sodri dan Samsul, sementara Agus dan Doko masih dalam pencarian. Kapolres Mustofa menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melakukan pemalakan dengan dalih apapun.

Imbauan kepada Pedagang

Pedagang diimbau untuk melaporkan segala bentuk pemalakan atau pungutan liar kepada pihak berwenang. Polisi berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.