
Pernyataan Ketua Komisi II DPR mengenai Revisi UU Ormas
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Usulan tersebut diajukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menganggap perlu adanya revisi untuk memperkuat pengawasan terhadap ormas yang dinilai telah bertindak melampaui batas. Revisi UU Ormas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi ormas yang dinilai meresahkan.
Kesiapan Komisi II DPR dan Prioritas Revisi PP
Namun, meskipun Komisi II siap menindaklanjuti revisi UU Ormas, Rifqinizamy menyatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) lebih mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, perubahan pada PP akan lebih efektif dalam memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak ormas yang berperilaku meresahkan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana ormas, baik yang sah maupun yang berpotensi disalahgunakan.
Tanggapan Terhadap Usulan Larangan Pejabat Daerah dari Ormas
Rifqinizamy turut menanggapi salah satu usulan yang berkembang terkait larangan bagi pejabat daerah yang merupakan tokoh ormas untuk menduduki jabatan publik. Ia menolak usulan ini, dengan alasan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pejabat daerah yang memiliki hubungan dengan ormas tetap harus menegakkan aturan secara objektif dan tanpa adanya rasa utang budi politik kepada ormas yang pernah mendukungnya.
Dukungan MPR terhadap Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, juga mendukung revisi ini. Menurutnya, revisi bertujuan mempercepat pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ia mendukung langkah pemerintah merevisi UU Ormas untuk mengatasi tindakan menyimpang oleh ormas di Indonesia.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, meskipun Komisi II DPR siap membahas revisi UU Ormas, mereka lebih memprioritaskan memperkuat PP. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Komisi II ingin memastikan revisi yang dilakukan efektif dalam pengawasan ormas di Indonesia. Ini menunjukkan upaya hati-hati dalam menghadapi isu organisasi kemasyarakatan.