Jakarta, 8 Mei 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar secara resmi. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga stabilitas nasional.

Pembentukan Satgas Premanisme

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Kemendagri akan bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Terpadu. Satgas ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Tugas utamanya adalah menindak ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Ormas yang tidak berbadan hukum namun sudah terdaftar di Kemendagri tetap menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Penindakan dilakukan melalui mekanisme administratif. Ini mencakup verifikasi ulang dan evaluasi aktivitas ormas secara berkala.

Sanksi Administratif

Sanksi utama bagi ormas yang melanggar adalah pencabutan status keterdaftaran. Akibatnya, mereka tidak akan lagi mendapat akses ke fasilitas dan bantuan dana hibah dari pemerintah. Tito menegaskan, ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas dukungan pemerintah dalam bentuk apa pun, termasuk fasilitas umum.

Penindakan Sesuai Status Hukum

Tito menjelaskan bahwa penindakan terhadap ormas akan disesuaikan dengan status hukumnya. Ormas berbadan hukum yang melanggar akan ditindak oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan menjadi tanggung jawab Kemendagri. Jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pidana, maka proses penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian.

Tujuan dan Harapan

Pembentukan Satgas Premanisme dan penertiban ormas ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, memperkuat iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha terlindungi, serta Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Langkah ini diambil sejalan dengan agenda strategis nasional yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi nasional.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan investasi, serta memastikan bahwa ormas berperan positif dalam masyarakat