Dukcapil Jakarta Tegas: Harus Ada SKPWNI dari Daerah Asal

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengingatkan seluruh pendatang baru yang ingin menetap di ibu kota untuk melengkapi dokumen kependudukan, khususnya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Langkah ini diambil guna menjaga tertib administrasi dan memudahkan pelayanan publik bagi warga baru.

SKPWNI merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah melepas status kependudukannya dari daerah asal dan siap terdaftar sebagai penduduk tetap Jakarta. Tanpa dokumen ini, pendatang tidak bisa mengakses layanan seperti pembuatan KTP Jakarta atau mendaftar sebagai warga resmi.

Pendatang Non-Permanen Wajib Lapor Diri

Bagi mereka yang tidak berniat menetap secara permanen, Dukcapil mengkategorikannya sebagai penduduk non-permanen. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan melapor ke RT/RW setempat atau menggunakan layanan daring dari Kemendagri untuk mendaftarkan keberadaannya. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat memantau mobilitas penduduk dan mengantisipasi dampak sosial.

Syarat Tambahan: Tempat Tinggal dan Keahlian

Dukcapil juga menekankan pentingnya memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk menghindari timbulnya masalah sosial, seperti pemukiman liar atau gelandangan. Tak hanya itu, pendatang baru diimbau untuk memiliki keterampilan atau pekerjaan yang jelas sebelum menetap, demi mendukung pembangunan kota dan mengurangi pengangguran.

Alur dan Proses Pengurusan Dokumen

Pendatang yang ingin tinggal secara permanen harus datang ke kelurahan dengan membawa SKPWNI, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal. Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas Dukcapil, maka akan diterbitkan dokumen baru berupa KTP, KK, dan KIA Jakarta.

Sementara itu, penduduk non-permanen dapat melapor secara online melalui laman resmi Kemendagri dan akan mendapatkan notifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai warga tidak tetap.

Semua Layanan Gratis: Warga Diminta Segera Urus Dokumen

Seluruh layanan administrasi ini gratis. Dukcapil mengingatkan warga agar tidak menunda pelaporan. Jika terlambat, bisa dikenai sanksi atau kehilangan akses layanan publik.

Kebijakan ini bagian dari upaya Pemprov Jakarta dalam membangun sistem kependudukan yang tertib dan transparan. Hal ini juga penting untuk mengelola arus urbanisasi, terutama setelah masa mudik Lebaran.