
Latar Belakang Usulan Solo jadi Daerah Istimewa
Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada April 2025. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyatakan bahwa Solo adalah satu dari enam daerah yang mengajukan permohonan status keistimewaan. Usulan ini didasari oleh nilai historis dan budaya yang tinggi. Kota Surakarta memiliki dua institusi budaya penting, yaitu Keraton Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran, yang hingga kini menjadi simbol peradaban Jawa.
Alasan dan Dukungan Masyarakat
Sejumlah kalangan menilai Solo pantas mendapat status istimewa, setara dengan Yogyakarta. Pengamat kebijakan publik, Herman, menjelaskan bahwa secara historis, Solo pernah menjadi kerajaan yang diakui pemerintah kolonial dan memiliki peran penting dalam sejarah nasional. Selain itu, kawasan Solo Raya—yang mencakup tujuh daerah termasuk Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali—dinilai berpotensi kuat untuk membentuk provinsi baru. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Tanggapan Pemerintah dan DPR
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kewenangan pemberian status istimewa berada di tangan pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pengembangan Solo Raya sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menanggapi dengan hati-hati. Ia menyebut bahwa pembentukan daerah istimewa harus melalui proses legislasi panjang dan memenuhi kriteria tertentu. Dari pihak Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat eksekutif.
Kritik dan Tantangan
Tidak semua pihak setuju dengan usulan ini. Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman, menyatakan bahwa wacana tersebut tidak mendesak dan bisa membebani anggaran negara. Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya kecemburuan dari daerah lain yang memiliki nilai sejarah serupa, namun tidak memperoleh perlakuan istimewa.
Kesimpulan
Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa masih dalam tahap awal. Meskipun memiliki dasar sejarah dan budaya yang kuat, sejumlah tantangan administratif, fiskal, dan sosial masih harus dikaji secara mendalam. Pemerintah pusat dan DPR RI diharapkan tidak tergesa-gesa dan mengambil keputusan yang berdasarkan kajian objektif serta pertimbangan kepentingan publik secara luas.