Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal bagi Bos Pabrik Narkoba di Serang Banten

Serang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga sebagai otak di balik pabrik narkoba Serang, Banten. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 6 Juni 2025.

Beny Setiawan disebut sebagai dalang dari operasi pembuatan sabu skala besar yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit di Serang. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam dengan hukuman mati.

Barang Bukti: 70 Kilogram Sabu dan Alat Produksi

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Banten pada Maret 2025, petugas menyita sekitar 70 kilogram sabu siap edar dan sejumlah besar bahan kimia serta alat produksi yang digunakan untuk memproduksi sabu dalam jumlah besar. Petugas juga menemukan catatan keuangan dan distribusi yang mengindikasikan jaringan ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

Dalih Terdakwa dan Pembelaan Kuasa Hukum

Dalam sidang pembelaan, kuasa hukum Beny menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama. Ia hanya memfasilitasi tempat dan tidak terlibat langsung dalam proses produksi maupun distribusi sabu.

Namun, jaksa menolak dalih tersebut. Mereka menegaskan bahwa bukti forensik dan keterangan dari sejumlah saksi menunjukkan peran dominan Beny. Ia diduga kuat sebagai pengendali utama pabrik narkoba di Serang itu.

Respons Publik dan Komitmen Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh besarnya jumlah sabu yang berhasil diamankan serta keberadaan pabrik narkoba di Serang di lingkungan perumahan elit.

Banyak pihak mendukung tuntutan hukuman mati terhadap Beny. Hukuman ini dinilai layak sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap jaringan narkoba dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan serta mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akar.

Putusan Hakim Ditunggu Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap Beny Setiawan pada pekan depan. Publik menunggu apakah hakim akan mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa atau menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini menjadi peringatan serius. Kejahatan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan bangsa secara keseluruhan.