
Penggerebekan Tempat Hiburan yang Disulap Jadi Kasino di Bandung
Bandung — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian berkedok tempat hiburan malam di kawasan Braga, Kota Bandung. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu, aparat menemukan lokasi yang telah disulap menjadi kasino ilegal lengkap dengan meja judi, chip taruhan, dan berbagai peralatan layaknya kasino profesional.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah tempat hiburan yang tampak sepi dari luar namun ramai di malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan puluhan orang sedang berjudi di dalam ruangan tertutup.
Sebanyak 44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa dari total 91 orang yang diamankan dalam penggerebekan, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara, bandar, hingga para pemain judi.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai pengelola, bandar, dealer kartu, hingga pencatat keuangan,” jelas Kombes Jules dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025). Ia menambahkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai daerah dan sengaja datang ke Bandung untuk mengikuti permainan judi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Polisi menyebutkan bahwa lokasi judi tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan sistem keamanan ketat. Para pengunjung harus melalui pemeriksaan berlapis dan hanya yang memiliki undangan khusus yang bisa masuk. Kasino di Bandung tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, roulette, hingga dadu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa chip judi, uang tunai ratusan juta rupiah, kamera pengawas, dan alat komunikasi antar pelaku. Selain itu, ditemukan juga catatan keuangan yang menunjukkan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polda Jabar juga tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga berperan sebagai investor atau pemodal dalam operasi judi ini.
“Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah Kombes Jules.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa agar tidak menjadikan Bandung sebagai tempat praktik perjudian ilegal.