
Dua WNA India Diamankan Petugas Imigrasi
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta, berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang mengaku sebagai investor di Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah diketahui bahwa keduanya menyalahgunakan izin tinggal dan tidak memiliki dokumen pendukung investasi yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut diamankan dari kawasan Jakarta Utara dalam operasi pengawasan orang asing. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan aktivitas usaha yang sesuai dengan izin tersebut.
Modus Menggunakan Visa Investor untuk Tujuan Lain
Kedua WNA tersebut memanfaatkan visa investor sebagai kedok untuk tinggal lebih lama di Indonesia tanpa menjalankan investasi apapun. Petugas mencurigai aktivitas mereka karena tidak memiliki alamat kantor yang jelas, tidak terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission), dan tidak memiliki bukti kepemilikan saham dalam perusahaan yang disebutkan.
Menurut pihak Imigrasi, modus ini sering digunakan oleh orang asing untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat dan mendapatkan kemudahan izin tinggal. Padahal, visa investor seharusnya digunakan oleh individu yang benar-benar memiliki rencana bisnis, investasi aktif, serta dokumen dan modal yang sah.
Pelanggaran Keimigrasian dan Tindakan Tegas
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka kini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi dan proses deportasi. Petugas juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak sponsor lokal dalam penerbitan visa investor tersebut.
Pihak Imigrasi Tanjung Priok mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memfasilitasi atau menyalahgunakan visa untuk kepentingan yang tidak sah. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Kantor Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti pelabuhan dan kawasan industri. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi.
Kasus penangkapan dua WNA India ini menjadi pengingat penting bahwa aturan keimigrasian tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban umum.