
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap wacana pencoretan penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti bermain judi online. Sikap ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap etika penerima manfaat dan upaya membendung dampak negatif perjudian digital di masyarakat.
Judi Online Bertentangan dengan Nilai Agama
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut judi sebagai perbuatan haram. Ia menegaskan bahwa aktivitas ini merusak moral individu dan menimbulkan efek sosial luas. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah penerima bansos dari negara.
Menurutnya, penerima bansos seharusnya menggunakan bantuan untuk kebutuhan dasar. Jika dana justru dipakai berjudi, maka mereka telah menyalahgunakan amanah. Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga nilai-nilai Islam.
Temuan Pemerintah Soal Judi Online
Wacana pencoretan ini mencuat setelah pemerintah menemukan banyak penerima bansos yang aktif berjudi online. Temuan tersebut berasal dari hasil pemantauan transaksi digital oleh pemerintah.
Kementerian Sosial dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini sedang memverifikasi ribuan akun yang terindikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan agar keputusan bersifat adil dan berdasarkan data yang valid.
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan. Penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pencoretan dari daftar penerima.
Imbauan MUI kepada Pemerintah dan Warga
MUI mendukung langkah tegas ini. Mereka juga meminta pemerintah untuk memperkuat edukasi tentang bahaya judi online. Edukasi ini penting agar masyarakat sadar dan tidak terjerumus.
Selain itu, MUI mendorong agar sistem penyaluran bansos diawasi lebih ketat. Tujuannya agar bantuan benar-benar sampai ke orang yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Kepada masyarakat, MUI mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian. Bantuan dari negara harus digunakan dengan amanah. MUI mengingatkan bahwa keberkahan hidup tidak datang dari jalan haram, tetapi dari usaha dan kejujuran.
Penutup
Dukungan MUI terhadap pencoretan penerima bansos yang berjudi online menegaskan bahwa pemberantasan judi digital adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya penegakan hukum, tetapi juga perlu ada dukungan moral dari tokoh agama. Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam menerima bantuan negara.