Jakarta — Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat ke permukaan publik. Sejumlah spekulasi beredar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini masih menjabat. Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akhirnya angkat bicara untuk menjernihkan suasana.

Komisi III Tegaskan Belum Ada Surat Resmi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait usulan nama calon Kapolri baru. Ia menyebut bahwa segala proses penggantian Kapolri harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami belum menerima surat apapun dari Presiden. Kalau memang ada isu pergantian Kapolri, pasti akan diawali dengan surpres ke DPR, dan itu belum terjadi,” ujar Pangeran dalam keterangan pers di kompleks parlemen, Selasa (4/6/2025).

Masa Jabatan Kapolri Masih Berlaku

Isu pergantian Kapolri ini muncul di tengah rumor adanya perombakan besar di tubuh TNI dan Polri menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi. Namun, Komisi III menyebut masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berlaku hingga 2027. Karena itu, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan penggantian, kecuali ada alasan khusus yang belum diketahui publik.

Dukungan dan Evaluasi Tetap Berjalan

Komisi III juga menegaskan bahwa kinerja Kapolri tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan melalui rapat bersama antara DPR dan Kepolisian. Fokus penilaian meliputi penegakan hukum, keamanan, dan respons terhadap dinamika sosial politik nasional.

“Evaluasi itu wajar. Tapi soal isu pergantian Kapolri, itu sepenuhnya kewenangan Presiden. DPR baru akan bersikap jika sudah ada dokumen resmi yang masuk,” tambah Pangeran.

Kesimpulan: Isu Belum Mengarah ke Tindakan Nyata

Hingga kini belum ada sinyal resmi dari Presiden maupun Istana. Komisi III meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Mereka juga mengimbau publik untuk menunggu pernyataan resmi dari pemerintah jika memang ada rencana perubahan posisi pimpinan Polri.