Penangkapan Kurir Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar oleh 2 Kurir Sabu pada Senin, 1 Juli 2025. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial SR (34) dan RA (27), ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, saat membawa paket sabu seberat hampir 10 kilogram dengan nilai pasar ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari luar daerah menuju Padang. Aparat akhirnya mencegat kendaraan yang dikendarai kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam kompartemen tersembunyi kendaraan.

Upah Rendah, Risiko Tinggi

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menerima bayaran sebesar Rp10 juta untuk masing-masing dalam pengiriman sabu senilai lebih dari Rp12 miliar tersebut. SR dan RA mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan tergiur oleh iming-iming uang cepat. Namun, tindakan ini justru membawa mereka ke dalam ancaman hukuman yang sangat berat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Haryadi, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal dari pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumbar Tegas Berantas Narkoba

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Sumatera Barat. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun pengguna dalam jaringan narkoba skala besar,” ujar Dwi Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (2/7).

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan kurir dengan bayaran rendah namun risiko hukum yang tinggi. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja instan yang tidak jelas asal-usulnya, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Rangkuman

Dua kurir sabu berinisial SR dan RA ditangkap di Padang pada 1 Juli 2025. Mereka membawa sabu seberat hampir 10 kilogram senilai belasan miliar rupiah. Keduanya hanya menerima bayaran Rp10 juta. Kini, mereka terancam hukuman mati.

Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda oleh iming-iming uang cepat dari peredaran narkoba.