
Jakarta, 17 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Pada Kamis, 17 Juli 2025, KPK resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Empat tersangka yang ditahan oleh KPK berinisial SH, HY, WP, dan DA. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam praktik dugaan pemerasan terhadap proses pengurusan RPTKA.
Para tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari pihak perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Uang tersebut dijanjikan sebagai “pelicin” agar pengajuan RPTKA dipercepat dan disetujui tanpa hambatan administrasi.
Penahanan Selama 20 Hari Pertama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keempat tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Ali juga menegaskan bahwa KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, termasuk potensi adanya aktor lain yang turut terlibat baik di dalam maupun luar Kementerian Ketenagakerjaan.
Modus Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat tersangka diduga menggunakan kewenangan dan posisinya untuk mempersulit proses pengurusan RPTKA oleh perusahaan. Mereka kemudian menawarkan “bantuan” untuk mempercepat proses tersebut dengan imbalan sejumlah uang, yang besarannya ditentukan secara sepihak.
Modus seperti ini dianggap sangat merugikan dunia usaha, khususnya perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing untuk bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Praktik ini juga mencoreng integritas pelayanan publik di Kemenaker.
KPK Imbau Perusahaan Laporkan Praktik Serupa
Sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK mengimbau seluruh perusahaan yang pernah mengalami pemerasan dalam proses pengurusan tenaga kerja asing untuk melapor ke KPK. Lembaga anti-rasuah itu berjanji akan memberikan perlindungan bagi para pelapor dan menjamin proses yang transparan.
Komitmen KPK Terhadap Reformasi Birokrasi
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam reformasi birokrasi. Khususnya di sektor pelayanan publik dan perizinan. KPK menegaskan bahwa semua layanan pemerintah harus bebas dari pungutan liar dan korupsi.
KPK akan terus mengusut kasus ini secara profesional. Masyarakat juga diminta mengawasi proses hukum yang berlangsung. Semua pihak di pemerintahan diharapkan menjaga integritas dan transparansi dalam bekerja.